Alhamdulillah, puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah swt. setelah dua tahun berturut-turut Kepala KUA Kec. Kutaraja berhasil meraih gelar Juara 1 dalam Lomba Baca Kitab Kuning di Kalangan Kepala KUA se-Kota Banda Aceh, akhirnya tahun ini (2014) kami kembali berhasil memenangi lomba tersebut. maka untuk tingkat Kota Banda Aceh kami mempertahankan gelar juara selama 3 tahun berturut-turut.
Dan tak kalah luar biasanya juga, sebagai utusan Kota Banda Aceh dalam lomba Baca Kitab Kuning antar Kepala KUA se-Provinsi Aceh, kami juga berhasil mempertahankan gelar Juara III Tingkat Provinsi untuk Kategori Baca Kitab Kepala KUA. Dalam Lomba yang diadakan pada tanggal 26-28 Mei 2014 tersebut Ka. KUA Kutaraja berhasil menyisihkan para pesaing dengan tingkat persaingan yang cukup ketat, maka hasil di peringkat ketiga ini cukup memuaskan, bahkan dalam arena tersebut muncul anekdot "spesialis juara tiga".
Tampilkan postingan dengan label Pelayanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelayanan. Tampilkan semua postingan
Selasa, 10 Juni 2014
Selasa, 08 April 2014
Sabtu, 02 Juni 2012
Banda Aceh-Kemenag News (2/6/2012) Kanwil Kemenag Aceh melaksanakan Orientasi Penyuluhan Informasi Haji bagi para Kepala KUA di Grand Nanggroe Hotel, 1-4 Juni 2012. Dalam sambutannya tadi malam (Jum’at, 1/6) Kakanwil yang diwakili
oleh Kabag. TU, Habib Badaruddin, mengatakan bahwa kegiatan orientasi ini
diperlukan bagi Kepala KUA agar menjadi
pedoman dalam melayani masyarakat khususnya di bidang perhajian, mulai
dari informasi tentang tata cara penyetoran BPIH, pelaksanaan ibadah haji sampai kepulangan jamaah ke tanah air.
“Setelah selesai Orientasi ini para kepala KUA Kecamatan yang sudah diberikan bekal, harus mampu memberikan Pembinaan, Pelayanan dan Bimbingan Haji dan Umrah kepada masyarakat secara maksimal, dengan kata lain memberikan pelayanan prima,” ujar Habib dalam sambutannya.
Moment ini sangatlah tepat mengingat pada saat ini sudah masuk pada bulan Rajab dimana tidak lama lagi akan menghadapi Bulan Ramadhan dan seterusnya Jajaran Kementerian Agama akan melayani Proses Pemberangkatan Jama’ah Haji ke Baitullah untuk melaksanakan Rukun Islam yang kelima. “Bahkan Gema keberangkatan Haji malah mengalahkan persiapan untuk menghadapi Hari Raya Haji (Idul Adha) itu sendiri,” lanjut Kabag. TU.
Kepala KUA merupakan ujung tombak pelaksanaan kegiatan keagamaan di tingkat Kecamatan termasuk masalah Penyelenggaraan Haji, bahkan KUA merupakan Pusat Informasi Haji (PIH) bagi masyarakat dimana masyarakat juga langsung mendapatkan bimbingan Manasik di Kecamatan masing-masing. Semoga Orientasi ini dapat memberikan manfaat yang maksimal. (aceh.kemenag.go.id)
“Setelah selesai Orientasi ini para kepala KUA Kecamatan yang sudah diberikan bekal, harus mampu memberikan Pembinaan, Pelayanan dan Bimbingan Haji dan Umrah kepada masyarakat secara maksimal, dengan kata lain memberikan pelayanan prima,” ujar Habib dalam sambutannya.
Moment ini sangatlah tepat mengingat pada saat ini sudah masuk pada bulan Rajab dimana tidak lama lagi akan menghadapi Bulan Ramadhan dan seterusnya Jajaran Kementerian Agama akan melayani Proses Pemberangkatan Jama’ah Haji ke Baitullah untuk melaksanakan Rukun Islam yang kelima. “Bahkan Gema keberangkatan Haji malah mengalahkan persiapan untuk menghadapi Hari Raya Haji (Idul Adha) itu sendiri,” lanjut Kabag. TU.
Kepala KUA merupakan ujung tombak pelaksanaan kegiatan keagamaan di tingkat Kecamatan termasuk masalah Penyelenggaraan Haji, bahkan KUA merupakan Pusat Informasi Haji (PIH) bagi masyarakat dimana masyarakat juga langsung mendapatkan bimbingan Manasik di Kecamatan masing-masing. Semoga Orientasi ini dapat memberikan manfaat yang maksimal. (aceh.kemenag.go.id)
Selasa, 27 Maret 2012
Sabtu, 23 April 2011
Pelayanan KUA
Kantor Urusan Agama dalam melayani masyarakat mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
A. Fungsi Administrasi
Dalam menjalankan fungsi administrasi KUA Kecamatan Kutaraja senantiasa
berusaha mengoptimalkan kualitas administrasi perkantoran dan berusaha untuk
mencapai ketertiban dalam melaksanakan Administrasi Kepegawaian, Nikah
dan Rujuk (NR), Keuangan, Perwakafan, Kegiatan Ibadah Sosial, Kemasjidan,
Zakat serta administrasi tata persuratan.
Penjabaran fungsi-fungsi administrasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Administrasi Kepegawaian
• Menyusun file kepegawaian
• Membuat DP3
• Menyusun Jobs Description
• Membuat daftar hadir
• Merencanakan peningkatan kesejahteraan pegawai
2. Aministrasi Nikah dan Rujuk
• Mencatat kehendak nikah dan rujuk calon pengantin
• Menyusun jadwal pelaksanaan nikah dan rujuk
• Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
• Membuat dan memberikan Kutipan Akta Nikah segera
• Mempermudah permohonan Duplikat Akta Nikah
3. Administrasi Keuangan
• Menerima dan membukukan biaya pencatatan nikah dan rujuk
• Menerima / membukukan serta mendayagunakan uang DIPA (BOP dan NR)
• Mengatur dan membukukan pendapatan dan belanja kantor
4. Administrasi Perwakafan
• Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf dalam bentuk pendataan AIW dan
sertifikasi
• Membuat permohonan Akta Ikrar Wakaf dan pengesahan Nadzir
• Mengarsipkan AIW dan photo copy sertifikat wakaf
5. Administrasi Kegiatan Ibadah Sosial
• Mendata tempat ibadah dan kegiatannya
• Mendata lembaga/pranata sosial keagamaan (Ormas, Remaja Masjid, TPA/TPQ,
LPTQ, dll)
• Melakukan koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan umat
beragama
6. Administrasi Kemasjidan
• Mendata perkembangan jumlah musholla, meunasah dan masjid
• Melaksanakan pelatihan manajemen/operasional dan kegiatan masjid
• Membuat rekomendasi permohonan bantuan pembangunan / renovasi masjid dan
musholla
7. Administrasi Zakat
• Menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Zakat/Infaq
• Pembinaan Amil Zakat/Baitul Mal Gampong/Desa
• Melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran ZIS Baitul Mal se-Kecamatan
8. Administrasi Surat Menyurat
• Mencatat dan mengagendakan surat keluar dan masuk
• Menyusun kearsipan yang baik (filing dan klasifikasi)
B. Fungsi Pelayanan
Fungsi Pelayanan dilaksanakan demi mencapai harapan dan kepuasan
masyarakat terhadap pelayanan KUA Kecamatan Kutaraja. Bentuk pelayanan
tersebut antara lain :
• Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk sesuai dengan
pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk yang disampaikan oleh calon pengantin
• Membuat surat keterangan, surat pengantar, legalisasi Kutipan Akta Nikah, surat
rekomendasi, dan surat lainnya sesuai dengan permintaan masyarakat dan
kompetensi KUA Kecamatan
• Melayani konsultasi/konseling krisis rumah tangga, kursus catin, dan sosialisasi/
penyuluhan serta fatwa hukum dan lainnya
• Menyaksikan pengucapan Ikrar Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
• Mengesahkan susunan pengurus Nadzir Wakaf yang telah disepakati oleh atau
melalui musyawarah di tingkat Gampong
• Membantu proses sertifikasi tanah wakaf di BPN Kota Banda Aceh
C. Fungsi Pembinaan
Pembinaan berorientasi internal dan eksternal merupakan model pembinaan yang
selalu dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Kutaraja, antara lain berupa :
• Pembinaan dan mengikutsertakan Penyuluh dan Imam Desa/Gampong dalam
penataran dan pelatihan yang dilaksanakan instansi terkait / lembaga lainnya.
• Mengikutsertakan pegawai dalam kegiatan penataran dan seminar yang
dilaksanakan oleh instansi terkait ataupun lembaga lain.
• Memacu semangat peningkatan kualitas pegawai dengan melanjutkan studi/
penataran/pelatihan
• Mengadakan rapat dalam rangka evaluasi rutin dan menampung saran dan
masukan demi peningkatan pelaksanaan tugas
• Meningkatkan disiplin waktu dan arahan pekerjaan dengan jelas
• Mengadakan silaturahmi dengan para ulama baik dilaksanakan di kantor KUA
maupun di tempat lain yang ditentukan
• Aktif dalam mengisi khutbah nikah dan atau ceramah keagamaan
D. Fungsi Penerangan dan Penyuluhan
Bekerjasama secara lintas sektoral guna mendapatkan sinergi dalam gerak dan
hasil yang optimal, KUA Kecamatan Kutaraja selalu melakukan kerjasama
dengan BKKBN/PLKB Kecamatan, Puskesmas, BP4, POLRI dan badan lainnya
dalam menjalankan fungsi penerangan dan penyuluhan. Adapun bentuk kegiatan
koordinatif tersebut adalah :
• Kursus calon pengantin dan pelayanan konsultasi pra nikah
• Penyuluhan gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA)
• Penyuluhan Gerakan Keluarga Sakinah
• Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika
• Penyuluhan tentang keragaman beragama
A. Fungsi Administrasi
Dalam menjalankan fungsi administrasi KUA Kecamatan Kutaraja senantiasa
berusaha mengoptimalkan kualitas administrasi perkantoran dan berusaha untuk
mencapai ketertiban dalam melaksanakan Administrasi Kepegawaian, Nikah
dan Rujuk (NR), Keuangan, Perwakafan, Kegiatan Ibadah Sosial, Kemasjidan,
Zakat serta administrasi tata persuratan.
Penjabaran fungsi-fungsi administrasi tersebut adalah sebagai berikut :
1. Administrasi Kepegawaian
• Menyusun file kepegawaian
• Membuat DP3
• Menyusun Jobs Description
• Membuat daftar hadir
• Merencanakan peningkatan kesejahteraan pegawai
2. Aministrasi Nikah dan Rujuk
• Mencatat kehendak nikah dan rujuk calon pengantin
• Menyusun jadwal pelaksanaan nikah dan rujuk
• Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk
• Membuat dan memberikan Kutipan Akta Nikah segera
• Mempermudah permohonan Duplikat Akta Nikah
3. Administrasi Keuangan
• Menerima dan membukukan biaya pencatatan nikah dan rujuk
• Menerima / membukukan serta mendayagunakan uang DIPA (BOP dan NR)
• Mengatur dan membukukan pendapatan dan belanja kantor
4. Administrasi Perwakafan
• Mendata jumlah lokasi dan luas tanah wakaf dalam bentuk pendataan AIW dan
sertifikasi
• Membuat permohonan Akta Ikrar Wakaf dan pengesahan Nadzir
• Mengarsipkan AIW dan photo copy sertifikat wakaf
5. Administrasi Kegiatan Ibadah Sosial
• Mendata tempat ibadah dan kegiatannya
• Mendata lembaga/pranata sosial keagamaan (Ormas, Remaja Masjid, TPA/TPQ,
LPTQ, dll)
• Melakukan koordinasi lintas tokoh agama untuk meningkatkan kerukunan umat
beragama
6. Administrasi Kemasjidan
• Mendata perkembangan jumlah musholla, meunasah dan masjid
• Melaksanakan pelatihan manajemen/operasional dan kegiatan masjid
• Membuat rekomendasi permohonan bantuan pembangunan / renovasi masjid dan
musholla
7. Administrasi Zakat
• Menyelenggarakan Pelatihan Manajemen Pengelolaan Zakat/Infaq
• Pembinaan Amil Zakat/Baitul Mal Gampong/Desa
• Melaporkan hasil penerimaan dan penyaluran ZIS Baitul Mal se-Kecamatan
8. Administrasi Surat Menyurat
• Mencatat dan mengagendakan surat keluar dan masuk
• Menyusun kearsipan yang baik (filing dan klasifikasi)
B. Fungsi Pelayanan
Fungsi Pelayanan dilaksanakan demi mencapai harapan dan kepuasan
masyarakat terhadap pelayanan KUA Kecamatan Kutaraja. Bentuk pelayanan
tersebut antara lain :
• Menghadiri, mengawasi dan mencatat peristiwa nikah dan rujuk sesuai dengan
pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk yang disampaikan oleh calon pengantin
• Membuat surat keterangan, surat pengantar, legalisasi Kutipan Akta Nikah, surat
rekomendasi, dan surat lainnya sesuai dengan permintaan masyarakat dan
kompetensi KUA Kecamatan
• Melayani konsultasi/konseling krisis rumah tangga, kursus catin, dan sosialisasi/
penyuluhan serta fatwa hukum dan lainnya
• Menyaksikan pengucapan Ikrar Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW).
• Mengesahkan susunan pengurus Nadzir Wakaf yang telah disepakati oleh atau
melalui musyawarah di tingkat Gampong
• Membantu proses sertifikasi tanah wakaf di BPN Kota Banda Aceh
C. Fungsi Pembinaan
Pembinaan berorientasi internal dan eksternal merupakan model pembinaan yang
selalu dilaksanakan oleh KUA Kecamatan Kutaraja, antara lain berupa :
• Pembinaan dan mengikutsertakan Penyuluh dan Imam Desa/Gampong dalam
penataran dan pelatihan yang dilaksanakan instansi terkait / lembaga lainnya.
• Mengikutsertakan pegawai dalam kegiatan penataran dan seminar yang
dilaksanakan oleh instansi terkait ataupun lembaga lain.
• Memacu semangat peningkatan kualitas pegawai dengan melanjutkan studi/
penataran/pelatihan
• Mengadakan rapat dalam rangka evaluasi rutin dan menampung saran dan
masukan demi peningkatan pelaksanaan tugas
• Meningkatkan disiplin waktu dan arahan pekerjaan dengan jelas
• Mengadakan silaturahmi dengan para ulama baik dilaksanakan di kantor KUA
maupun di tempat lain yang ditentukan
• Aktif dalam mengisi khutbah nikah dan atau ceramah keagamaan
D. Fungsi Penerangan dan Penyuluhan
Bekerjasama secara lintas sektoral guna mendapatkan sinergi dalam gerak dan
hasil yang optimal, KUA Kecamatan Kutaraja selalu melakukan kerjasama
dengan BKKBN/PLKB Kecamatan, Puskesmas, BP4, POLRI dan badan lainnya
dalam menjalankan fungsi penerangan dan penyuluhan. Adapun bentuk kegiatan
koordinatif tersebut adalah :
• Kursus calon pengantin dan pelayanan konsultasi pra nikah
• Penyuluhan gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak (GKIA)
• Penyuluhan Gerakan Keluarga Sakinah
• Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika
• Penyuluhan tentang keragaman beragama
Tugas Pokok dan Fungsi KUA Kec. Kutaraja
KUA merupakan unit terkecil (non-satker) sekaligus ujung tombak dari kementerian Agama yang berada di tingkat kecamatan. Sebagai ujung tombak Kementerian Agama, KUA mengemban tugas dan fungsi untuk melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kotamadya/Kabupaten di bidang Urusan Agama Islam dan membantu pembangunan pemerintah umum di bidang keagamaan pada tingkat kecamatan. Namun sayangnya, amanat dan tugas yang diemban sering tidak seiring dengan perhatian yang diberikan oleh pemerintah, KUA seringkali menjadi unit yang terlupakan, baik itu berupa perhatian terhadap kesejahteraan pegawai, sarana prasarana kantor, bahkan sampai operasional sehari-hari pun KUA sering mandiri dan berkreasi atau berinovasi seperti layaknya perusahaan atau kantor swasta.
Fungsi yang dijalankan KUA meliputi fungsi admisnistratif, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan. Sudah seharusnya, KUA juga berperan sebagai koordinator pelaksanaan Kegiatan Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Mapenda) serta kegiatan Penyuluh Agama Islam di wilayah kecamatannya. (sesuai KMA No. 517/2001)
Di samping fungsi diatas KUA memiliki beberapa badan semi resmi yang dibentuk sebagai hasil kerjasama aparat dengan masyarakat. Badan tersebut antara lain ; Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ), Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), serta Pembinaan Pengamalan Agama (P2A).
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kutaraja yang dibentuk setelah pemekaran Kota Banda Aceh menjadi 9 kecamatan. Pada awalnya KUA Kec. Kutaraja berkantor di salah satu masjid di wilayah tsb. yang kemudian bergabung di Kantor Depag Kota Banda Aceh setelah peristiwa tsunami 2004 mengingat betapa hancurnya wilayah Kutaraja pada waktu itu. Pada tahun 2006-2007, Kantor KUA Kec. Kutaraja dibangun dengan dana DIPA Depag Pusat dan pada Bulan Agustus 2007 sudah mulai difungsikan sebagaimana mestinya.
Adapun nama-nama pejabat Kepala KUA Kecamatan Kutaraja adalah :
1. Drs. Mukhlis Hasan Tahun 2003 s.d 2005
2. Drs. Nurdin Ali Januari 2005 s.d Maret 2008
3. Abdullah Kaoy, S.Ag. Maret 2008 s.d Juli 2008
4. M. Iqbal, S.Ag. Juli 2008 s.d Nov 2010
5. Samsul Hadi, S.Ag. Desember 2010 s.d Sekarang
Fungsi yang dijalankan KUA meliputi fungsi admisnistratif, fungsi pelayanan, fungsi pembinaan dan fungsi penerangan serta penyuluhan. Sudah seharusnya, KUA juga berperan sebagai koordinator pelaksanaan Kegiatan Pengawas Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (Mapenda) serta kegiatan Penyuluh Agama Islam di wilayah kecamatannya. (sesuai KMA No. 517/2001)
Di samping fungsi diatas KUA memiliki beberapa badan semi resmi yang dibentuk sebagai hasil kerjasama aparat dengan masyarakat. Badan tersebut antara lain ; Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ), Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), serta Pembinaan Pengamalan Agama (P2A).
Kantor Urusan Agama Kecamatan Kutaraja yang dibentuk setelah pemekaran Kota Banda Aceh menjadi 9 kecamatan. Pada awalnya KUA Kec. Kutaraja berkantor di salah satu masjid di wilayah tsb. yang kemudian bergabung di Kantor Depag Kota Banda Aceh setelah peristiwa tsunami 2004 mengingat betapa hancurnya wilayah Kutaraja pada waktu itu. Pada tahun 2006-2007, Kantor KUA Kec. Kutaraja dibangun dengan dana DIPA Depag Pusat dan pada Bulan Agustus 2007 sudah mulai difungsikan sebagaimana mestinya.
Adapun nama-nama pejabat Kepala KUA Kecamatan Kutaraja adalah :
1. Drs. Mukhlis Hasan Tahun 2003 s.d 2005
2. Drs. Nurdin Ali Januari 2005 s.d Maret 2008
3. Abdullah Kaoy, S.Ag. Maret 2008 s.d Juli 2008
4. M. Iqbal, S.Ag. Juli 2008 s.d Nov 2010
5. Samsul Hadi, S.Ag. Desember 2010 s.d Sekarang
Langganan:
Postingan (Atom)

